JAKARTA, KOMPAS.com - Disahkannya omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020) lalu, menjadi salah satu keinginan Presiden Joko Widodo yang terwujud. Sementara itu, serikat buruh menemukan adanya sejumlah poin di dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja yang berpotensi mengancam hak-hak buruh. Omnibus law UU Cipta Kerja, keinginan Jokowi yang jadi nyataSaat pidato itu, Presiden menyoroti tumpang tindihnya regulasi yang menghambat investasi serta pertumbuhan lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, Presiden mengajak DPR untuk menyusun omnibus law, sebuah UU sapu jagat yang bisa merevisi banyak UU. Hanya butuh waktu sekitar tujuh bulan bagi DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU yang diserahkan drafnya oleh pemerintah pada Februari lalu.
Source: Kompas October 07, 2020 23:48 UTC